Showing posts with label Tunjangan Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Sertifikasi. Show all posts

Saturday, March 5, 2016

Batas Sinkronisasi Dapodik Sudah Lewat, Tenang .... Ini Informasi dan Solusinya

Batas cut off sudah berakhir, namun masih banyak yang belum sinkron atau valid. Lalu bagaimana nasib mereka? apakah tidak akan dapat tunjangan? GAGAL MANING SON !! Sabar, yang ditanyakan disini tunjangan apa dulu? kalau tunjangan profesi itu tidak pengaruh, namun untuk ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus) pastinya iyah.

Nah, untuk meredam kegalauan Anda, bolehlah kita melihat informasi penting ini. Semoga tidak galau lagi :

1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari adalah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan
Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI

2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih belum
VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.

3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL.
Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off pertama.

4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampun data
PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat buaaaanyaakkk...

5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN.

6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak
dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lain

7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, saat ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT)
dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan berdasarkan SK BUPATI tentang Daerah Khusus. Untuk Kabupaten Jepara, yang masuk kategori ini
HANYA desa PARANG DAN DESA NYAMUK di Kec. Karimunjawa, serta DESA CLERING dan SUMBERREJO di Kec. DONOROJO. Dengan begitu berarti semua
SEKOLAH DI DESA KARIMUNJAWA dan KEMOJAN, termasuk SMK N 1 Karimunjawa dan SMP N 1 Karimunjawa apabila di lihat di INFO GTK pasti TIDAK MASUK
KATEGORI DAERAH KHUSUS. Terkait hal ini Dinas sedang melakukan komunikasi intensif dengan pusat, jadi JANGAN TANYAKAN DULU HASILNYA, beri
kesempatan kami untuk bekerja.

8. Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Jadi percuma bapak/ibu mengusulkan dengan
berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH

9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh
TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan
TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

10.Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai,
sehingga ada yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... JARKAN... nanti pada saatnya akan terisi
sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

11.Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG
DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang
menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI
ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, jika datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan
secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" tunjangan ini --- misalnya untuk cicilan mobil --
- dan kebetulan datanya termasuk yang BELUM VALID, silahkan mulai sekarang cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena
belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.

12.Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- sudah berhasul sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK
- Sinkron dilakukan setelah proses penarikan ke database info GTK (baca lagi no 3)

13.Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan setelah tanggal 29 Pebruari (Jajalen nek kuat)

14.Inti cerita, jika bapak/ibu adalah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK,
guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila
tanggal sinkron yang tertulis masih tanggal lama dan data belum berubah, berarti sinkron terbaru belum divalidasi. Jika tanggal sinkron di
info GTK sudah sesuai tanggal sinkron terakhir ternyata data masih belum valid, CARI LAGI SUMBER TIDAK VALIDNYA.




Source : mzringgo.com

Thursday, May 14, 2015

Guru Honorer Akan Menerima Tunjangan Hingga 5, 4 juta

Kabar gembira untuk guru non sertifikasi. Guru non-sertifikasi dipastikan akan menerima tunjangan hingga 18 kali lipat.

Besarnya tunjangan yang diberikan itu merupakan rapel atas macetnya pembayaran tunjangan sejak Juli 2014 lalu hingga tahun ini. Jika dibayarkan 18 kali lipat, dengan hitungan tunjangan sebulan Rp 300 ribu, maka yang diperoleh saat pencairan nantinya mencapai Rp 5,4 juta.

Menurut sumber, itu adalah tunjangan enam bulan dari Juli-Deember 2014 dan 12 bulan dari Januari hingga Desember.

Tunjangan beserta rapelnya itu dijanjikan cair lima bulan lagi, tepatnya Oktober mendatang. Pasalnya meski sudah ada persetujuan melalui Surat Keputusan Peraturan Menteri Keuangan (SK-PMK), namun pencairan anggaran senilai Rp 3,8 miliar tetap harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan.

Kabarnya saat ini sudah ada PMK. Namun belum bisa cair dikarenakan dalam APBD belum mengalokasikan anggaran tersebut. Dengan adanya PMK maka dinas pendidikan bisa mengusulkannya pada APBD Perubahan. Nantinya data diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan akan dilakukan penyusunan agar bisa diusulkan anggarannya.

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS di sekolah negeri, hal itu tidak berpengaruh terhadap tunjangan non sertifikasi yang didapatkan guru non PNS. Namun dengan syarat mereka telah mengabdi minimal lima tahun di sekolah negeri.

Seorang pejabat mengatakan bahwa TPG tidak ada hubungannya dengan tunjangan non sertifikasi. Kalau TPG tidak berlaku untuk guru non PNS di sekolah negeri. Untuk tunjangan non sertifikasi masih bisa diberlakukan sesuai aturannya apabila masa pengabdiannya minimal sudah 5 tahun.

Diketahui sebelumnya pemerintah telah menghapus TPG untuk guru non PNS di sekolah negeri, namun untuk guru non PNS di sekolah swasta atau yayasan masih tetap diberlakukan sesuai dengan aturan yang lama. Mengingat sekolah swasta berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari kepala sekolah, maka dinas harus  mengikuti regulasinya. Untuk besaran jumlah tunjangan non PNS adalah sebesar satu kali gaji per bulan PNS awal yakni Rp 1,5 juta dan akan diterima setiap tiga bulan sekali.

Sumber: JPNN

Tuesday, March 25, 2014

Pencairan Sertifikasi atau TPP Tahun 2014

Info JPNN :


Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, jaminan pencairan itu disebabkan karena surat keputusan (SK) pencairan TPP sudah diterbitkan.

"Untuk guru non PNS (swasta, red) anggarannya ada di kami (Kemendikbud, red). Tinggal dicarikan setelah urusan administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu, red) beres," kata dia kemarin.

Anggaran untuk pembayaran TPP guru swasta di jenjang SD dan SMP (dikdas) disiapkan anggaran sebesar Rp 328,8 miliar. Anggaran itu akan disalurkan kepada 81.520 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP.

Sementara itu masih ada 9.532 orang guru yang verifikasi ulang data untuk penerbitan SK pencairan TPP susulan. Di luar itu ada 6.316 oran guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP.

Sedangkan di jenjang SMA dan SMK (pendidikan menengah/dikmen), anggaran pencairan TPP guru swasta sekitar Rp 250 miliar. Dana itu dibayarkan kepada 46.567 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP.

Kemudian juga akan disalurkan kepada 14.041 orang guru yang sedang dilakukan verifikasi ulang. Sementara itu di tingkat dikmen, ada 1.253 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK.

"Guru-guru yang diputuskan tidak layak mendapatkan SK, ya tidak akan dapat tunjangan profesi," papar dia.

Guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena beberapa alasan. Seperti sudah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru, tidak mengajar 24 jam tatap muka per pekan, dan tidak lagi menjadi guru tetap yayasan (untuk guru non PNS).

Kemudian guru yang tidak terdaftar di rombongan belajar dan guru yang mengajar di bawah rasio siswa 20 orang siswa per kelas di daerah normal.

Dengan alasan itu, Pranata menegaskan memang benar ada guru yang tahun lalu mendapatkan TPP tetapi tahun ini tidak. Dia menegaskan bahwa TPP itu bukan seperti gaji pokok yang sifatnya melekat terus sampai pensiun. Pranata mengatakan siap menerima pengaduan dari para guru, jika merasa dirugikan karena tidak lagi mendapatkan TPP pekan depan ini.

Sementara itu bagaimana dengan nasib pencairan TPP guru PNS? Pranata mengatakan SK penerimaan TPP untuk guru PNS juga sama-sama diterbitkan oleh Kemendikbud. "Tetapi yang membedakan adalah, uang TPP guru negeri ada di Kemenkeu," jelas dia.

Pranata mengatakan sudah banyak SK pencairan TPP untuk guru PNS yang telah diterbitkan. Ada 784.482 orang guru PNS SD dan SMP serta 186.089 guru PNS SMA dan SMK sudah mendapatkan SK.

Tetapi untuk pencairannya, masih menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK). Nah PMK itu baru diterbitkan setelah urusan audit TPP yang ngendon di daerah itu sudah dituntaskan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia mengakui proses pencairan TPP yang lebih dulu diterima guru swasta ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara guru. "Biarkan, nanti yang protes supaya mendesak pemda untuk segera mencairkannya," jelasnya.

Pranata mengatakan uang TPP untuk guru PNS tetap akan dicairkan dulu melalui pemkab atau pemkot dulu, baru ke guru. (wan)

NB (nambah banyak):
Menurut informasi Pencairan Sertifikasi (Tunjangan Profesi Pendidik) akan mulai di cairkan mulai Tanggal 9 April 2014. Mudah-mudahan informasi tersebut bukan kabar angin lalu saja. Dan kedepan Pemberian dan Pencairan TPP dapat meningkatkan kinerja kita sebagai pegawai, seperti halnya remunerasi di lingkungan struktural. Amin

Friday, March 21, 2014

Tunjangan Sertifikasi Anda Belum Tentu Cair, Segera Cek Validitas Data Anda Paling Lambat Juni 2014

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.

Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.

Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.

Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321

Saturday, March 8, 2014

CEK SKTP 2014 Untuk SMA/SMK

Bagi rekan guru tingkat SMA/SMK yang ingin mengetahui apakah SK Tunjangan Profesi (sertifikasi) Tahun 2014 sudah keluar atau belum, silahkan ikuti langkah berikut:

Buka website PTK Dikmen di link berwarna berikut ini:

1. Untuk PNS-->Tunjangan Profesi
2. Untuk Non PNS-->Tunjangan Profesi Non-PNS, Fungsional, dan Khusus)

PNS:
lalu pilih pada bagian kiri CEK SK TUNJANGAN Pilih Tunjangan Profesi, isikan NUPTK atau Nama dan NRG Anda pada kolom yang telah disediakan, Lalu KLIK CARI. Mungkin untuk Tahun 2014 belum bisa di cek sampai saat ini, coba anda cek untuk tahun sebelumnya. lihat gambar berikut ini :


Nanti akan saya upload contoh SKTP SMA/SMK yang sudah terbit:


Untuk PNS yang mendapat Tunjangann Lainnya seperti Tunjangan Fungsional, Tunjangan Daerah Terpencil, dan Tunjangan Beasiswa Pendidikan tinggal ganti Jenis Tunjangan pada menu tadi.

Non PNS:
Pada dasarnya sama dengan PNS, yang berbeda hanya linknya dan Judulnya saja (Cek Tunjangan Dekon).

Terima kasih telah membaca, komentar anda kami tunggu untuk perbaikan dan kesempurnaan artikel ini.

Salam silaturahmi dari saya untuk semua.

NB:
Menurut informasi segala tunjangan akan dicairkan mulai tanggal 9 April 2014. Mudah-mudahan kedepan pemberian tunjangan ini bisa di permudah seperti halnya tunjangan remunerasi bagi pegawai struktural. Dan kesejahteraan guru benar-benar dikelola secara adil dan transparan (hutang pemerintah terkait carry over, kekurangan pembayaran dari tahun 2010 s.d 2012).

Monday, March 3, 2014

Cara Cek NRG Guru PNS dan Non PNS Dikmen

Cara Mengecek NRG Guru (Nomor Registrasi Guru) Via Online memang sulit menemukan link yang tetap. Namun bisa disiasati dengan cara mengecek SKTP dan SK Tunjangan lainnya seperti berikut:

A. Untuk Non PNS yg sdh bersertifikat profesi;
1. Untuk mengetahui NRG terbaru anda, bisa mengeceknya di sini
2. Kemudian pada sisi kiri bagian "CEK SK TUNJANGAN DEKON" anda pilih jenis tunjangan lalu isikan NUPTK dan Nama anda pada bagian NUPTK
3. Klik menu Cari

B. Untuk PNS yg sdh sertifikasi;
1. Sama langkahnya seperti di atas, hanya saja link untuk mencari NRG bagi guru PNS yang sudah menerima Sertifikat Pendidik ada di sini

Apabila untuk Tahun 2014 belum muncul atau statusnya "data guru tidak ditemukan", coba ganti dengan tahun 2013 bagi yang tahun sebelumnya sudah pernah menerima tunjangan sertifikasi. Semoga membantu.....

Thursday, February 20, 2014

Pemberkasan Ulang Sertifikasi 2014

DIBERITAHUKAN KEPADA PARA PESERTA SERTIFIKASI GURU DARI TAHUN 2006 S/D TAHUN 2012 YANG MASIH AKTIF BERTUGAS, BAIK PNS MAUPUN NON PNS UNTUK JENJANG TK, DIKDAS (SD, SMP) DAN DIKMEN (SMA/SMK) UNTUK DAPAT MENYAMPAIKAN BERKAS GUNA KELENGKAPAN SERTIFIKASI TAHUN 2014 DENGAN MELENGKAPI BERKAS YANG DI PERLUKAN, ADAPUN BERKAS YANG DIMAKSUD DI SETIAP WILAYAH ADA PERBEDAAN, BERKAS BERIKUT YG PERLU DISIAPKAN, YAITU :

1. PHOTO COPY KK
2. PHOTO COPY SERTIFIKAT PENDIDIK 1 LEMBAR
3. PHOTO COPY SK PEMBAGIAN TUGAS SEMESTER 1 DAN 2
4. PHOTO COPY SK PANGKAT/GOL. TERAKHIR 1 LEMBAR
5. PHOTO COPY SK BERKALA TERAKHIR 1 LEMBAR
6. PHOTO COPY DAFTAR GAJI DES 2013/JAN 2014, 1 LEMBAR
7. PHOTO COPY REKENING BANK PENERIMA DANA SERTIFIKASI
8. PHOTO COPY NPWP
9. PHOTO COPY SK CPNS DAN PNS

MASUKKAN DALAM MAP YG WARNANYA DITENTUKAN OLEH DINAS MASING2.

PENGUMPULAN BERKAS SAMPAI DENGAN MINGGU KE 3 PEBRUARI 2014 DI BIDANG KETENAGAAN ATAU KEPEGAWAIAN DI DINAS PENDIDIKAN.

DEMIKIAN PENGUMUMAN INI KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.

Klik disini untuk selalu mendapatkan info terbaru dari blog ini

Monday, February 3, 2014

Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK Melalui Dapodikmen

Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK. Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun 2014 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi asal-asalan, maka akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat akal-akalan atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif untuk mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum, telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah…

Klik disini untuk login ke Dapodikmen

Sunday, April 14, 2013

CARA CEK SKTP 2014 untuk Dikdas ( LINK TERBARU VALIDASI DATA DAPODIK )

Bagi rekan-rekan yang ingin mengecek apakah SK TPG dan SKTFnya sudah terbit apa belum silahkan klik disini nanti akan muncul menu seperti pada gambar. silahkan isi dengan NUPTK (username) dan Tgl Lahir (password). Selamat bagi yang SKnya sudah terbit. Jangan Khawatir apabila SK nya belum keluar juga, segera hubungi operator Dapodik Sekolah atau bila perlu hubungi Tim ICT Dinas masing2.



atau anda juga ingin mengetahui CARA PENGECEKAN DATA GURU ATAU VERIFIKASI DATA GURU silahkan klik link ini http://223.27.144.195:8081/info.php



Klik disini untuk selalu mendapatkan info terbaru dari blog ini

Catatan:
(klik kanan link tsb kemudian pilih buka di halaman/tab baru)
Sering sekali situs tersebut sulit diakses akibat over load, bahkan hilang dari pencarian google. mungkin server sedang memperbaiki situs ini. Dan benar saja, link validasi data PTK sdh berubah. Jika anda sulit mengakses pada siang hari, cobalah anda buka pada pukul sekitar 17.00 - 19.00 WIB atau bisa jg bagi yg suka begadang atau setelah sholat tahajud coba buka link tsb. Selamat mencoba.

Info: Apabila link tersebut sibuk cobala buka link alternatif di http://acepruhiyat.blogspot.com/2013/09/link-baru-pengecekan-data-guru-dan-ptk.html

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik