Showing posts with label SMA. Show all posts
Showing posts with label SMA. Show all posts

Tuesday, January 16, 2018

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite Sekolah Boleh Galang Dana

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c.  Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penggalangan DanaDalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.  Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016.

Source:  setkab

Sunday, March 23, 2014

Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2014

Seleksi bersama dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan PTN melalui ujian tertulis secara nasional yang selama ini telah dilakukan menunjukkan berbagai keuntungan dan keunggulan, baik bagi peserta mahasiswa, PTN, maupun bagi kepentingan nasional. Bagi peserta, seleksi bersama menguntungkan karena lebih efisien, murah, dan fleksibel. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme lintas wilayah.

Berdasarkan pengalaman yang sangat panjang dalam melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui ujian tertulis, maka pada tahun 2014, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) tetap menyelenggarakan ujian tertulis sebagai salah satu bentuk seleksi masuk PTN selain Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pelaksanaan Seleksi yang mengedepankan asas kepercayaan dan kebersamaan ini disebut Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Selain untuk lulusan tahun 2014, SBMPTN dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada lulusan SMA/MA/SMK/MAK tahun 2012 dan 2013 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2014.

Ujian tertulis menggunakan soal ujian yang dikembangkan sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan validitas, reliabiltas, tingkat kesu­lit­­an, dan daya pembeda yang memadai. Soal ujian tertulis SBMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan dasar yang dapat memprediksi keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi, yakni kemampuan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi potensi akademik, penguasaan bidang studi dasar, bidang sains dan teknologi (saintek) dan/atau bidang sosial dan humaniora (soshum). Selain mengikuti ujian tertulis, peserta yang memilih program studi Ilmu Seni dan/atau Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan.

Download Informasi Lengkap tentang SBMPTN 2014 (file Pdf)

Saturday, March 8, 2014

CEK SKTP 2014 Untuk SMA/SMK

Bagi rekan guru tingkat SMA/SMK yang ingin mengetahui apakah SK Tunjangan Profesi (sertifikasi) Tahun 2014 sudah keluar atau belum, silahkan ikuti langkah berikut:

Buka website PTK Dikmen di link berwarna berikut ini:

1. Untuk PNS-->Tunjangan Profesi
2. Untuk Non PNS-->Tunjangan Profesi Non-PNS, Fungsional, dan Khusus)

PNS:
lalu pilih pada bagian kiri CEK SK TUNJANGAN Pilih Tunjangan Profesi, isikan NUPTK atau Nama dan NRG Anda pada kolom yang telah disediakan, Lalu KLIK CARI. Mungkin untuk Tahun 2014 belum bisa di cek sampai saat ini, coba anda cek untuk tahun sebelumnya. lihat gambar berikut ini :


Nanti akan saya upload contoh SKTP SMA/SMK yang sudah terbit:


Untuk PNS yang mendapat Tunjangann Lainnya seperti Tunjangan Fungsional, Tunjangan Daerah Terpencil, dan Tunjangan Beasiswa Pendidikan tinggal ganti Jenis Tunjangan pada menu tadi.

Non PNS:
Pada dasarnya sama dengan PNS, yang berbeda hanya linknya dan Judulnya saja (Cek Tunjangan Dekon).

Terima kasih telah membaca, komentar anda kami tunggu untuk perbaikan dan kesempurnaan artikel ini.

Salam silaturahmi dari saya untuk semua.

NB:
Menurut informasi segala tunjangan akan dicairkan mulai tanggal 9 April 2014. Mudah-mudahan kedepan pemberian tunjangan ini bisa di permudah seperti halnya tunjangan remunerasi bagi pegawai struktural. Dan kesejahteraan guru benar-benar dikelola secara adil dan transparan (hutang pemerintah terkait carry over, kekurangan pembayaran dari tahun 2010 s.d 2012).

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik