Showing posts with label Pengendalian Sosial. Show all posts
Showing posts with label Pengendalian Sosial. Show all posts

Tuesday, January 16, 2018

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite Sekolah Boleh Galang Dana

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c.  Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penggalangan DanaDalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.  Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016.

Source:  setkab

Thursday, March 27, 2014

Dampak Tidak Optimalnya Kinerja Lembaga Pengendalian Sosial

Materi Sosiologi Kelas X


Kehidupan sosial budaya masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari banyak komponen dan saling berkaitan secara berkesinambungan. Salah satu subsistemnya adalah lembaga pengendalian sosial. Apabila lembaga pengendalian sosial dalam suatu masyarakat tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka terjadilah kegoncangan sistem yang mengganggu keteraturan sosial sebagaimana yang diinginkan.Lembaga pengendalian sosial diharapkan mampu menjalankan fungsinya sehingga penyimpangan pun dapat dicegah. Jika penyimpangan terjadi, lembaga pengendalian sosial harus mampu mengembalikan dan memperbaiki keadaan menjadi seperti semula. Selain itu, diusahakan juga supaya pengendalian sosial tidak terjadi lagi. Masyarakat pun dapat membantu lembaga pengendalian sosial untuk menjalankan fungsinya. Masyarakat dapat mensosialisasikan kontrol sosial agar anggota masyarakat mau bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa adanya paksaan.

Beberapa akibat dari tidak berfungsinya lembaga pengendalian sosial adalah sebagai berikut:

* Meningkatnya korupsi dan kolusi
* Terjadinya konflik sosial
* Kegoncangan ekonomi
* Tidak adanya kepastian hukum
* Pengadilan massaApa yang harus dilakukan ketika ternyata penyimpangan yang terjadi banyak dilakukan oleh masyarakat? Diperlukan kembali adanya upaya untuk mengembalikan ketertiban dalam masyarakat, antara lain seperti penyuluhan hukum, Judicial review ,revitalisasi aparat, pencanangan Gerakan Disiplin Nasional, dan peningkatan peran serta warga masyarakat dalam kontrol sosial.
a.Penyuluhan Hukum
Banyak di antara warga masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan kesadaran hukum yang rendah. Oleh sebab itu, sangat perlu untuk diprogramkan adanya penyuluhan hukum dengan melibatkan aparat-aparat yang terkait. Misalnya,kejaksaan, pengadilan, perpajakan, pendidikan, dan lain-lain. Dengan meningkatnya pengetahuan hukum dari warga masyarakat, akan dapat mengurangi kuantitas pelanggaran hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Menurut penelitian, sekitar20 persen pelanggaran hukum disebabkan karena ketidaktahuan terhadap normahukum.
b.Judicial Review
Proses perubahan sosial menuntut adanya perombakan atau perbaikan terhadap peraturan-peraturan hukum yang dianggap usang. Inilah yang dinamakan judicial review .
c.Revitalisasi Aparat
Apabila keadaan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat semakin memburuk dan aparat keamanan kewalahan mengatasi banyaknya pelanggaran yang terjadi,diperlukan revitalisasi aparat termasuk peralatannya. Misalnya, mengganti personilpada tiap-tiap jabatan, menambah jumlah personil baru, serta melengkapi saranadan prasarana yang diperlukan. Salah satu solusi yang murah dan cepat adalahdengan membangun keamanan swakarsa yang anggotanya direkrut dari wargamasyarakat.
d.Pencanangan Gerakan Disiplin Nasional
Pada masa Orde Baru pernah dicanangkan suatu gerakan yang disebut Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Perbuatan tersebut sesungguhnya positif sebab dapat membudayakan suatu ketertiban dalam masyarakat pada setiap segi kehidupan. Apabila suatu ketertiban telah mengakar dan membudaya dalam suatu masyarakat,hal tersebut akan membentuk suatu sistem pengendalian sosial yang efektif. Artinya,tumbuh kesadaran tentang ketertiban dan kuatnya pengendalian diri dari masing-masing individu.
e.Peningkatan Peran Serta Warga Masyarakat dalam Kontrol Sosial
Sejalan dengan era reformasi, maka pilar demokrasi berkembang menjadi semakin kokoh, misalnya dengan terbukanya kebebasan pers serta terbukanya warga masyarakat mengemukakan pendapat dan opini terhadap semua bentuk kebijakan pemerintah. Apabila hal seperti ini dapat dikembangkan, maka akan dapat menjadi alat kontrol yang efektif dalam rangka menegakkan suatu tertib sosial di dalam masyarakat.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik