Thursday, March 27, 2014

Dampak Tidak Optimalnya Kinerja Lembaga Pengendalian Sosial

Materi Sosiologi Kelas X


Kehidupan sosial budaya masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari banyak komponen dan saling berkaitan secara berkesinambungan. Salah satu subsistemnya adalah lembaga pengendalian sosial. Apabila lembaga pengendalian sosial dalam suatu masyarakat tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka terjadilah kegoncangan sistem yang mengganggu keteraturan sosial sebagaimana yang diinginkan.Lembaga pengendalian sosial diharapkan mampu menjalankan fungsinya sehingga penyimpangan pun dapat dicegah. Jika penyimpangan terjadi, lembaga pengendalian sosial harus mampu mengembalikan dan memperbaiki keadaan menjadi seperti semula. Selain itu, diusahakan juga supaya pengendalian sosial tidak terjadi lagi. Masyarakat pun dapat membantu lembaga pengendalian sosial untuk menjalankan fungsinya. Masyarakat dapat mensosialisasikan kontrol sosial agar anggota masyarakat mau bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa adanya paksaan.

Beberapa akibat dari tidak berfungsinya lembaga pengendalian sosial adalah sebagai berikut:

* Meningkatnya korupsi dan kolusi
* Terjadinya konflik sosial
* Kegoncangan ekonomi
* Tidak adanya kepastian hukum
* Pengadilan massaApa yang harus dilakukan ketika ternyata penyimpangan yang terjadi banyak dilakukan oleh masyarakat? Diperlukan kembali adanya upaya untuk mengembalikan ketertiban dalam masyarakat, antara lain seperti penyuluhan hukum, Judicial review ,revitalisasi aparat, pencanangan Gerakan Disiplin Nasional, dan peningkatan peran serta warga masyarakat dalam kontrol sosial.
a.Penyuluhan Hukum
Banyak di antara warga masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan kesadaran hukum yang rendah. Oleh sebab itu, sangat perlu untuk diprogramkan adanya penyuluhan hukum dengan melibatkan aparat-aparat yang terkait. Misalnya,kejaksaan, pengadilan, perpajakan, pendidikan, dan lain-lain. Dengan meningkatnya pengetahuan hukum dari warga masyarakat, akan dapat mengurangi kuantitas pelanggaran hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Menurut penelitian, sekitar20 persen pelanggaran hukum disebabkan karena ketidaktahuan terhadap normahukum.
b.Judicial Review
Proses perubahan sosial menuntut adanya perombakan atau perbaikan terhadap peraturan-peraturan hukum yang dianggap usang. Inilah yang dinamakan judicial review .
c.Revitalisasi Aparat
Apabila keadaan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat semakin memburuk dan aparat keamanan kewalahan mengatasi banyaknya pelanggaran yang terjadi,diperlukan revitalisasi aparat termasuk peralatannya. Misalnya, mengganti personilpada tiap-tiap jabatan, menambah jumlah personil baru, serta melengkapi saranadan prasarana yang diperlukan. Salah satu solusi yang murah dan cepat adalahdengan membangun keamanan swakarsa yang anggotanya direkrut dari wargamasyarakat.
d.Pencanangan Gerakan Disiplin Nasional
Pada masa Orde Baru pernah dicanangkan suatu gerakan yang disebut Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Perbuatan tersebut sesungguhnya positif sebab dapat membudayakan suatu ketertiban dalam masyarakat pada setiap segi kehidupan. Apabila suatu ketertiban telah mengakar dan membudaya dalam suatu masyarakat,hal tersebut akan membentuk suatu sistem pengendalian sosial yang efektif. Artinya,tumbuh kesadaran tentang ketertiban dan kuatnya pengendalian diri dari masing-masing individu.
e.Peningkatan Peran Serta Warga Masyarakat dalam Kontrol Sosial
Sejalan dengan era reformasi, maka pilar demokrasi berkembang menjadi semakin kokoh, misalnya dengan terbukanya kebebasan pers serta terbukanya warga masyarakat mengemukakan pendapat dan opini terhadap semua bentuk kebijakan pemerintah. Apabila hal seperti ini dapat dikembangkan, maka akan dapat menjadi alat kontrol yang efektif dalam rangka menegakkan suatu tertib sosial di dalam masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberikan komentar dengan bijak dan santun. Trims

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik