Sunday, May 24, 2015

Waspada, Dajjal Telah Hadir di Indonesia

Subhanallah..... hari ini benar-benar hari yang menyesakkan ketika saya membuka situs:

http://islamdalamfakta.blogspot.com/2013/01/islam-bikin-muslim-jadi-gendeng.html


Didalamnya berisi tentang artikel yang mendeskrditkan Islam dan Rasulullah Saw. Meski saya adalah orang yang awam dengan tafsir al quran, namun setelah saya coba buka ayat dalam al quran pada surat al araf (ayat 184) ternyata penulis dalam situs tersebut telah salah mengartikan ayat tersebut. Terlebih ia memajang karikatur nabi yang nanti akan melukai umat islam. Saya tidak tahu, apakah sang penulis sudah memikirkannya dengan baik dan memahami maksud dari ayat tersebut. Wallahualam bisawab....

Thursday, May 14, 2015

Guru Honorer Akan Menerima Tunjangan Hingga 5, 4 juta

Kabar gembira untuk guru non sertifikasi. Guru non-sertifikasi dipastikan akan menerima tunjangan hingga 18 kali lipat.

Besarnya tunjangan yang diberikan itu merupakan rapel atas macetnya pembayaran tunjangan sejak Juli 2014 lalu hingga tahun ini. Jika dibayarkan 18 kali lipat, dengan hitungan tunjangan sebulan Rp 300 ribu, maka yang diperoleh saat pencairan nantinya mencapai Rp 5,4 juta.

Menurut sumber, itu adalah tunjangan enam bulan dari Juli-Deember 2014 dan 12 bulan dari Januari hingga Desember.

Tunjangan beserta rapelnya itu dijanjikan cair lima bulan lagi, tepatnya Oktober mendatang. Pasalnya meski sudah ada persetujuan melalui Surat Keputusan Peraturan Menteri Keuangan (SK-PMK), namun pencairan anggaran senilai Rp 3,8 miliar tetap harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan.

Kabarnya saat ini sudah ada PMK. Namun belum bisa cair dikarenakan dalam APBD belum mengalokasikan anggaran tersebut. Dengan adanya PMK maka dinas pendidikan bisa mengusulkannya pada APBD Perubahan. Nantinya data diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan akan dilakukan penyusunan agar bisa diusulkan anggarannya.

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS di sekolah negeri, hal itu tidak berpengaruh terhadap tunjangan non sertifikasi yang didapatkan guru non PNS. Namun dengan syarat mereka telah mengabdi minimal lima tahun di sekolah negeri.

Seorang pejabat mengatakan bahwa TPG tidak ada hubungannya dengan tunjangan non sertifikasi. Kalau TPG tidak berlaku untuk guru non PNS di sekolah negeri. Untuk tunjangan non sertifikasi masih bisa diberlakukan sesuai aturannya apabila masa pengabdiannya minimal sudah 5 tahun.

Diketahui sebelumnya pemerintah telah menghapus TPG untuk guru non PNS di sekolah negeri, namun untuk guru non PNS di sekolah swasta atau yayasan masih tetap diberlakukan sesuai dengan aturan yang lama. Mengingat sekolah swasta berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari kepala sekolah, maka dinas harus  mengikuti regulasinya. Untuk besaran jumlah tunjangan non PNS adalah sebesar satu kali gaji per bulan PNS awal yakni Rp 1,5 juta dan akan diterima setiap tiga bulan sekali.

Sumber: JPNN

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik