
Menurut sumber, itu adalah tunjangan enam bulan dari Juli-Deember 2014 dan 12 bulan dari Januari hingga Desember.
Tunjangan beserta rapelnya itu dijanjikan cair lima bulan lagi, tepatnya Oktober mendatang. Pasalnya meski sudah ada persetujuan melalui Surat Keputusan Peraturan Menteri Keuangan (SK-PMK), namun pencairan anggaran senilai Rp 3,8 miliar tetap harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan.
Kabarnya saat ini sudah ada PMK. Namun belum bisa cair dikarenakan dalam APBD belum mengalokasikan anggaran tersebut. Dengan adanya PMK maka dinas pendidikan bisa mengusulkannya pada APBD Perubahan. Nantinya data diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan akan dilakukan penyusunan agar bisa diusulkan anggarannya.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS di sekolah negeri, hal itu tidak berpengaruh terhadap tunjangan non sertifikasi yang didapatkan guru non PNS. Namun dengan syarat mereka telah mengabdi minimal lima tahun di sekolah negeri.
Seorang pejabat mengatakan bahwa TPG tidak ada hubungannya dengan tunjangan non sertifikasi. Kalau TPG tidak berlaku untuk guru non PNS di sekolah negeri. Untuk tunjangan non sertifikasi masih bisa diberlakukan sesuai aturannya apabila masa pengabdiannya minimal sudah 5 tahun.
Diketahui sebelumnya pemerintah telah menghapus TPG untuk guru non PNS di sekolah negeri, namun untuk guru non PNS di sekolah swasta atau yayasan masih tetap diberlakukan sesuai dengan aturan yang lama. Mengingat sekolah swasta berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari kepala sekolah, maka dinas harus mengikuti regulasinya. Untuk besaran jumlah tunjangan non PNS adalah sebesar satu kali gaji per bulan PNS awal yakni Rp 1,5 juta dan akan diterima setiap tiga bulan sekali.
Sumber: JPNN
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberikan komentar dengan bijak dan santun. Trims