Saturday, June 4, 2016

Solusi Konversi Kode Sertifikasi

INFORMASI RAMBU-RAMBU PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU

A. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru

Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.

Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009. Adanya perubahan tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009.

Dengan adanya perubahan kode bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian kode bidang studi bagi peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009.

B. Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru

Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagipeserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu.Dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.

Mekanisme konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut.
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi       sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara     lain:
    a. Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah. 
    b. SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang               dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    c. Ijasah S-1/D-IV.
2. Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan         penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik.
3. Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi             yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4. Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya                 Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat                   Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP.

C. PenyesuaianNomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas

Pengawas mulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Substansi yang diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d 2011 penekanannya pada kompetensi kepengawasan.Nomor kode
bidang studi bagi pengawas yang diberikan didasarkanatas kelompok rumpun bidang studi. Sesuai dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus memiliki kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh karena itu, nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi bagi pengawas perlu disesuaikan dengan berpedoman pada kompetensi guru dengan nomor kode yang telah ditetapkan. Salah satu dasar pertimbangan penetapan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi bagi pengawas adalah bidang studi atau jurusan pada latar belakang pendidikan S1/D4.

Sumber: Kemendikbud

Thursday, March 17, 2016

CARA DAN JADWAL PENDAFTARAN KULIAH DI LEMBAGA PENDIDIKAN IKATAN DINAS (LPID) TAHUN 2016

CARA DAN JADWAL PENDAFTARAN KULIAH DI LEMBAGA PENDIDIKAN IKATAN DINAS (LPID) TAHUN 2016 | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tahun 2016 beberapa lembaga melaksanakan Pendidikan Ikatan Dinas bagi lulusan SMA, diantaranya :

1. BPS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik)
2. Lembaga Sandi Negara (STSN)
3. Kementrian Keuangan (STAN)
4. Kementerian Hukum Dan Ham (AIM dan AKIP)
5. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
6. Kemandagri (IPDN)
7. dan Kemenhub (STTD)

Untuk lebih jelasnya silahkan klik judul di atas.
Semoga Sukses











by. Aina Mulyana

Saturday, March 5, 2016

Batas Sinkronisasi Dapodik Sudah Lewat, Tenang .... Ini Informasi dan Solusinya

Batas cut off sudah berakhir, namun masih banyak yang belum sinkron atau valid. Lalu bagaimana nasib mereka? apakah tidak akan dapat tunjangan? GAGAL MANING SON !! Sabar, yang ditanyakan disini tunjangan apa dulu? kalau tunjangan profesi itu tidak pengaruh, namun untuk ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus) pastinya iyah.

Nah, untuk meredam kegalauan Anda, bolehlah kita melihat informasi penting ini. Semoga tidak galau lagi :

1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari adalah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan
Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI

2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih belum
VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.

3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL.
Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off pertama.

4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampun data
PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat buaaaanyaakkk...

5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN.

6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak
dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lain

7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, saat ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT)
dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan berdasarkan SK BUPATI tentang Daerah Khusus. Untuk Kabupaten Jepara, yang masuk kategori ini
HANYA desa PARANG DAN DESA NYAMUK di Kec. Karimunjawa, serta DESA CLERING dan SUMBERREJO di Kec. DONOROJO. Dengan begitu berarti semua
SEKOLAH DI DESA KARIMUNJAWA dan KEMOJAN, termasuk SMK N 1 Karimunjawa dan SMP N 1 Karimunjawa apabila di lihat di INFO GTK pasti TIDAK MASUK
KATEGORI DAERAH KHUSUS. Terkait hal ini Dinas sedang melakukan komunikasi intensif dengan pusat, jadi JANGAN TANYAKAN DULU HASILNYA, beri
kesempatan kami untuk bekerja.

8. Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Jadi percuma bapak/ibu mengusulkan dengan
berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH

9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh
TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan
TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

10.Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai,
sehingga ada yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... JARKAN... nanti pada saatnya akan terisi
sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

11.Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG
DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang
menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI
ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, jika datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan
secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" tunjangan ini --- misalnya untuk cicilan mobil --
- dan kebetulan datanya termasuk yang BELUM VALID, silahkan mulai sekarang cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena
belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.

12.Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- sudah berhasul sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK
- Sinkron dilakukan setelah proses penarikan ke database info GTK (baca lagi no 3)

13.Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan setelah tanggal 29 Pebruari (Jajalen nek kuat)

14.Inti cerita, jika bapak/ibu adalah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK,
guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila
tanggal sinkron yang tertulis masih tanggal lama dan data belum berubah, berarti sinkron terbaru belum divalidasi. Jika tanggal sinkron di
info GTK sudah sesuai tanggal sinkron terakhir ternyata data masih belum valid, CARI LAGI SUMBER TIDAK VALIDNYA.




Source : mzringgo.com

Thursday, February 11, 2016

Anak Usia 0 sampai 17 tahun nanti harus py KTP atau Kartu Tanda identitas. Anak

Pemerintah akan menetapkan bahwa anak Usia 0 sampai 17 tahun nanti harus py KTP atau Kartu Tanda identitas Anak. Ingin tau syaratnya, klik disini


Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik