Penggunaan database melalui dapodik sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi asal-asalan, maka akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat akal-akalan atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif untuk mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum, telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah…
Klik disini untuk login ke Dapodikmen

ass.....
ReplyDeletesy tenaga pengajar untuk SMK Kesehatan dengan lulusan S1 Keperawatan. ingin bertanya, jenjang kedepannya untuk profesi seperti saya ini kedepannya bagaimana ??? apakah bsa terangkat sebagai tenaga pengajar atau bagaimana ?? krn menurut informasi yg sy dapat bahwa kami tdk dapat mengumpulkan berkas apabila AKTA Mengajar blm ada. mohon pencerahan. Terima kasih....
Waalaikumsalam. Bpk kurniawan hardi, rencana pemerintah untuk kedepan dalam pengangkatan cpns guru tidak memerlukan akta mengajar. Namun, nanti penerimaan cpns guru harus memiliki ijazah/sertifikat pendidikan profesi seperti halnya dokter. Jadi tidak usah galau meski tdk memiliki AKTA Mengajar. Kita tunggu saja kapan pelaksanaan pendidikan profesi tsb mulai diterapkan. Mdh2an bpk kurniawan kelak bisa diangkat menjadi tenaga pengajar profesional. Amin
Deletemau tanyaa pak.
ReplyDeleteuntuk kuota PLPG sertifikasi untuk daerah jawa tengah apakah yang TMT 2005 saja?
TMT saya tercatat 2006.
terima aksih
Sepengetahuan saya. Syarat pererta PLPG maksimal tmt 31 des 2005, sedangkan tmt setelah itu akan diikutkan PPG, terkecuali apabila bpk/ibu pernah tercatat sbg tenaga wiyata bakti sebelumnya mungkin bisa diikusertakan, tinggal edit saja input datanya. Tq
Delete