Showing posts with label K2. Show all posts
Showing posts with label K2. Show all posts

Saturday, March 8, 2014

Semua Hononorer K2 Akan Diangkat CPNS, Tapi .....



Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak nyenyak.

Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.

"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Setiawan.

Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi aturan yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah;

Pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.

Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.

Kelima, bekerja pada instansi pemerintah.

Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Sumber : JPNN

Monday, February 24, 2014

Syarat Pemberkasan CPNS Honorer K2 Lengkap

Pengumuman nama peserta yang dinyatakan lolos sebagai CPNS melalui tenanga honorer kategori dua sudah dilaksanakan sejak tanggal 10 februari dan sampai saat ini pengumuman cpns k2 masih terus dilakukan.
Untuk melihat pengumuman honorer K2 online, para peserta bisa melakukan pengecekan disitus resmi kemenPAN-RB yang beralamat di cpns.menpan.go.id dan juga situs resmi bkn yang beralamat di sscn.bkn.go.id. Selain kedua situs tersebut masih ada beberapa situs mitra yang bisa digunakan untuk melihat pengumuman CPNS K2 tahun 2013.

Dan untuk peserta yang dinyatakan lolos pastinya diperlukan pemberkasan agar segera mendapatkan NIP dan kelengkapan lain sebagai PNS.
Kemen PAN-RB mengingatkan kepada para kepala daerah agar benar-benar memastikan, data honorer kategori dua (K2) yang dikirimkan ke pusat tidak bodong, sebelum sampai ke tahap pemberkasan.

“Kalau K2 bodong ditemukan saat pemberkasan yang akan berlangsung hingga April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Karena itu, Tasdik meminta pemerintah daerah agar segera melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong.

“Pusat tidak mungkin lagi memverifikasi data daerah-daerah. Apalagi jumlah honorer yang lulus sangat banyak. Jadi daerah yang harus memeriksa apakah honorernya asli atau palsu,” ucap Tasdik.

Sekretaris Kementerian PAN-RB itu menjelaskan, data hasil verifikasi pemda itu akan menjadi acuan untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kemenetrian PAN-RB juga akan mengawal, untuk memastikan agar tidak ada honorer bodong mendapat NIP.

Menurut Tasdik, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” ujarnya.

Menurut jadwal yang sudah dirilis, usul penetapan NIP PNS dari jalur kategori dua sudah sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.

Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan adalah:

SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
Bekerja pada instansi pemerintah;
Dinyatakan lulus TKD dan TKB; dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Buat para peserta yang dinyatakan lolos dalam pengumuman CPNS K2 tahun ini ada baikny ada perhatikan hal diatas.(aktualpost)

Thursday, February 20, 2014

HONORER K2 LULUS TES, BELUM TENTU JADI CPNS

JAKARTA – Meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori dua belum berakhir, namun reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun 2005.

Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya, sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu. “Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid, kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan.

Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.

Setiawan yang didampingi Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemeneterian PANRb Herman Suryatman mengatakan, dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. “Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya.

Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tambahnya.

Namun Setiawan juga minta kepada pihak-pighak yang memiliki data valid, agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB.
Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk Tim Investigasi,” ujarnya.

Terhadap sikap yang diambil Bupati Sumedang, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mendukung. Hal seperti itu, dapat dilakukan juga oleh kepala daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan.
Dengan adanya investigasi dan laporan yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga honorer K-2 yang lulus pada akhirnya dianulir. Persoalan berikutnya, apakah formasi yang kosong itu bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria.

“Untuk yang ini, Panselnas akan membahas lebih lanjut,” ujar Herman saat menerima audiensi tenaga honorer K-2 dari Bandung, Cimahi, dan Lampung, sesaat setelah mendampingi Deputi SDM Aparatur menerima rombongan dari Sumedang. (ags/HUMAS MENPANRB)

Klik disini untuk selalu mendapatkan info terbaru dari blog ini

Sunday, February 16, 2014

Tahun 2015 Guru Sama Seperti Dokter

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Muhammad Nuh mengisyaratkan bahwa paling cepat tahun 2015 pelamar CPNS Guru harus bergelar profesi Gr. Sistem ini sama dengan profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (SKed), tetapi harus dokter profesi (dr).

Kebijakan lainnya yaitu program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana kependidikan saja. Tetapi program mencetak guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non kependidikan. Beliau menjelaskan "Tahun lalu MK (Mahkamah Konstitusi, red) sudah memutuskan, bahwa sarjana non kependidikan boleh menjadi guru profesional,". (JPNN)

Klik disini untuk selalu mendapatkan info terbaru dari blog ini

Friday, September 13, 2013

Penerimaan CPNS Kab. Serang Th. 2013

http://m.radarbanten.com/read/berita/10/13707/Pengumuman-Penerimaan-CPNS-Daerah-Kabupaten-Serang-2013.html

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik