Saturday, September 5, 2020

Implementasi Kurikulum 2020 melalui Prinsip PELANGI


Memasuki tahun ajaran 2020/2021, banyak yang harus disiapkan oleh satuan pendidikan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait masih adanya pandemi Covid-19. Mulai dari sarana dan prasarana di satuan pendidikan yang harus menerapkan protokol kesehatan, belum lagi pembagian zona merah, kuning, dan hijau berdasarkan penyebaran Covid-19.

Persiapan yang juga harus menjadi perhatian adalah diberlakukannya kurikulum darurat pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Masa pandemi Covid-19 merupakan kondisi khusus, dengan pengertian suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Sehingga, pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan guna menentukan kurikulum yang sesuai kebutuhan pembelajaran peserta didik. Hal ini ditegaskan oleh Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. 

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan bagi guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Guru tidak lagi diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Sehingga, guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam. Pembelajaran dalam kondisi khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip PELANGI, yaitu:

P (Programme)

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dan pada semua jenjang pendidikan dapat memilih dari tiga opsi kurikulum, yakni tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Pelaksanaan kurikulum harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) serta capaian kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah, termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran tetap mengacu pada kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Kurikulum juga harus mengacu pada kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan, dimana penetapan kondisi khusus ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.

Begitu juga kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk kondisi khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi. Pembelajaran dalam kondisi khusus dapat melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

E (Evaluation)

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengumpulan fakta atau bukti-bukti secara sistematis untuk menetapkan apakah telah terjadi perubahan pada diri siswa dan sampai sejauh mana perubahan yang terjadi. Melalui evaluasi ini, guru akan mengetahui apakah proses pembelajaran yang telah dilakukannya dapat memberikan perubahan kompetensi pada siswa. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru secara sistematis, terarah dan terencana dalam upaya mengetahui sampai sejauh mana terjadi perubahan perilaku pada diri siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran sehingga guru dapat menentukan tindakan yang tepat.

Pentingnya evaluasi setelah guru dan siswa melakukan pembelajaran jarak jauh, termasuk kendala yang dihadapi siswa, seperti tidak mempunyai telepon pintar, kendala jaringan internet, dan kuota disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan peserta didik. Yaitu, pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, fokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada peserta didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya.

L (Learning)

Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Dalam pembelajaran diperlukan kurikulum, dimana saat ini kurikulum khusus dapat dilakukan pembelajaran aktif. Yakni, pembelajaran mendorong keterlibatan penuh peserta didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh.

Demikian juga kepada semua pihak yang terlibat dalam pembelajaran, mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh harapan tinggi terhadap perkembangan belajar peserta didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang peserta didik.

A (Assessment)

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, perlu melakukan asesmen. Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik. Asesmen diagnostik ini dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa. Seperti, kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah serta kondisi keluarga siswa. 

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran serta pemberian remedial atau pelajaran tambahan bagi peserta didik yang paling tertinggal.

Asesmen diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, dan kelemahan peserta didik. Sehingga, pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

N (Non-Discriminative)

Pembelajaran dalam kondisi khusus, dikenal istilah inklusif. Yaitu, pembelajaran yang bebas dari diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan (sara), tidak meninggalkan peserta didik manapun, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, dan kebutuhan peserta didik.

Adanya keragaman budaya, yaitu pembelajaran yang mencerminkan dan merespons keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa. Begitu juga kurikulum kondisi khusus berorientasi sosial, yaitu mendorong peserta didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat.

G (Going to Fun)

Pembelajaran yang menyenangkan akan mendorong peserta didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya. Sehingga, dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama. Tentunya, pembelajaran dalam kondisi khusus berorientasi pada masa depan. Yaitu, pembelajaran yang mendorong peserta didik mengeksplorasi diri dan kebutuhan masa depan sehingga diperlukan keseimbangan ekologis sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya.

I (Interactive)

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Sehingga, guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Khusus bagi PAUD dan sekolah dasar, Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah, mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik. Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain dan melakukan kegiatan sehari-hari.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan SD, modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping, baik orang tua maupun wali. Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi saat mendampingi anak belajar dari rumah.

Dengan demikian, implementasi kurikulum 2020 berdasarkan prinsip PELANGI disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing. Dengan pertimbangan, kurikulum yang dipilih tidak membebani siswa dengan tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.

Kondisi pandemi Covid-19 saat ini merupakan momentum tepat untuk mentransformasikan hal-hal besar dan mendasar terhadap kurikulum pendidikan yang sebelumnya padat konten menjadi padat literasi dan numerasi. Sehingga, memungkinkan untuk pembelajaran dalam jaringan (daring) bagi peserta didik.

Diperlukan juga dukungan dan kerja sama semua pihak. Termasuk orang tua, diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. Tentunya, kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan guna menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.***















Sumber: Disdik Jabar

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik