Kartu tanda penduduk atau KTP merupakan identitas diri warga negara Indonesia yang resmi dan berisi data diri statis (nomor induk kependudukan dan tempat tanggal lahir) dan dinamis (domisili dan status kawin).
Lalu, apakah kebijakan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 7 yang menyatakan bahwa KTP elektronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup dapat menghambat perubahan data diri yang dinamis?
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 9 menyatakan, "Dalam hal KTP-elektronik rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-elektronik wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang."
Dalam mengubah data e-KTP tidak perlu melakukan perekaman ulang retina dan sidik jari.
Hal-hal yang harus dilakukan
Selain menyiapkan e-KTP, tentunya ada dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan, seperti kartu keluarga (KK), surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Berikut langkah-langkah dalam mengurus perubahan data e-KTP:
1. Datang ke Dinas Dukcapil atau kelurahan (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat
kelurahan).
2. Siapkan dokumen yang berhubungan dengan data yang akan diubah:
- Mengganti status kawin, siapakan surat nikah atau putusan pengadilan.
- Pindah alamat domisili, siapkan surat keterangan RT/RW.
- Ingin menambah gelar pada nama, siapkan Ijazah terakhir.
- Mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi.
- Ingin mengubah data agama, siapkan fc salinan surat keterangan dari pemuka agama.
- Akta Kelahiran.
3. Bawa semua persyaratan yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Tunggu petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan memberikan resi pengambilan e-KTP
yang sudah diubah.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.6. Pada jadwal yang sudah
ditentukan untuk mengambil e-KTP baru, bawa e-KTP lama dan KK.
1. Datang ke Dinas Dukcapil atau kelurahan (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat
kelurahan).
2. Siapkan dokumen yang berhubungan dengan data yang akan diubah:
- Mengganti status kawin, siapakan surat nikah atau putusan pengadilan.
- Pindah alamat domisili, siapkan surat keterangan RT/RW.
- Ingin menambah gelar pada nama, siapkan Ijazah terakhir.
- Mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi.
- Ingin mengubah data agama, siapkan fc salinan surat keterangan dari pemuka agama.
- Akta Kelahiran.
3. Bawa semua persyaratan yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Tunggu petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan memberikan resi pengambilan e-KTP
yang sudah diubah.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.6. Pada jadwal yang sudah
ditentukan untuk mengambil e-KTP baru, bawa e-KTP lama dan KK.
Sumber : Kompas