Monday, February 24, 2014

Syarat Pemberkasan CPNS Honorer K2 Lengkap

Pengumuman nama peserta yang dinyatakan lolos sebagai CPNS melalui tenanga honorer kategori dua sudah dilaksanakan sejak tanggal 10 februari dan sampai saat ini pengumuman cpns k2 masih terus dilakukan.
Untuk melihat pengumuman honorer K2 online, para peserta bisa melakukan pengecekan disitus resmi kemenPAN-RB yang beralamat di cpns.menpan.go.id dan juga situs resmi bkn yang beralamat di sscn.bkn.go.id. Selain kedua situs tersebut masih ada beberapa situs mitra yang bisa digunakan untuk melihat pengumuman CPNS K2 tahun 2013.

Dan untuk peserta yang dinyatakan lolos pastinya diperlukan pemberkasan agar segera mendapatkan NIP dan kelengkapan lain sebagai PNS.
Kemen PAN-RB mengingatkan kepada para kepala daerah agar benar-benar memastikan, data honorer kategori dua (K2) yang dikirimkan ke pusat tidak bodong, sebelum sampai ke tahap pemberkasan.

“Kalau K2 bodong ditemukan saat pemberkasan yang akan berlangsung hingga April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Karena itu, Tasdik meminta pemerintah daerah agar segera melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong.

“Pusat tidak mungkin lagi memverifikasi data daerah-daerah. Apalagi jumlah honorer yang lulus sangat banyak. Jadi daerah yang harus memeriksa apakah honorernya asli atau palsu,” ucap Tasdik.

Sekretaris Kementerian PAN-RB itu menjelaskan, data hasil verifikasi pemda itu akan menjadi acuan untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kemenetrian PAN-RB juga akan mengawal, untuk memastikan agar tidak ada honorer bodong mendapat NIP.

Menurut Tasdik, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” ujarnya.

Menurut jadwal yang sudah dirilis, usul penetapan NIP PNS dari jalur kategori dua sudah sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.

Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan adalah:

SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
Bekerja pada instansi pemerintah;
Dinyatakan lulus TKD dan TKB; dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Buat para peserta yang dinyatakan lolos dalam pengumuman CPNS K2 tahun ini ada baikny ada perhatikan hal diatas.(aktualpost)

Thursday, February 20, 2014

HONORER K2 LULUS TES, BELUM TENTU JADI CPNS

JAKARTA – Meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori dua belum berakhir, namun reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun 2005.

Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya, sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu. “Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid, kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan.

Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.

Setiawan yang didampingi Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemeneterian PANRb Herman Suryatman mengatakan, dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. “Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya.

Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tambahnya.

Namun Setiawan juga minta kepada pihak-pighak yang memiliki data valid, agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB.
Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk Tim Investigasi,” ujarnya.

Terhadap sikap yang diambil Bupati Sumedang, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mendukung. Hal seperti itu, dapat dilakukan juga oleh kepala daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan.
Dengan adanya investigasi dan laporan yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga honorer K-2 yang lulus pada akhirnya dianulir. Persoalan berikutnya, apakah formasi yang kosong itu bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria.

“Untuk yang ini, Panselnas akan membahas lebih lanjut,” ujar Herman saat menerima audiensi tenaga honorer K-2 dari Bandung, Cimahi, dan Lampung, sesaat setelah mendampingi Deputi SDM Aparatur menerima rombongan dari Sumedang. (ags/HUMAS MENPANRB)

Klik disini untuk selalu mendapatkan info terbaru dari blog ini

Pemberkasan Ulang Sertifikasi 2014

DIBERITAHUKAN KEPADA PARA PESERTA SERTIFIKASI GURU DARI TAHUN 2006 S/D TAHUN 2012 YANG MASIH AKTIF BERTUGAS, BAIK PNS MAUPUN NON PNS UNTUK JENJANG TK, DIKDAS (SD, SMP) DAN DIKMEN (SMA/SMK) UNTUK DAPAT MENYAMPAIKAN BERKAS GUNA KELENGKAPAN SERTIFIKASI TAHUN 2014 DENGAN MELENGKAPI BERKAS YANG DI PERLUKAN, ADAPUN BERKAS YANG DIMAKSUD DI SETIAP WILAYAH ADA PERBEDAAN, BERKAS BERIKUT YG PERLU DISIAPKAN, YAITU :

1. PHOTO COPY KK
2. PHOTO COPY SERTIFIKAT PENDIDIK 1 LEMBAR
3. PHOTO COPY SK PEMBAGIAN TUGAS SEMESTER 1 DAN 2
4. PHOTO COPY SK PANGKAT/GOL. TERAKHIR 1 LEMBAR
5. PHOTO COPY SK BERKALA TERAKHIR 1 LEMBAR
6. PHOTO COPY DAFTAR GAJI DES 2013/JAN 2014, 1 LEMBAR
7. PHOTO COPY REKENING BANK PENERIMA DANA SERTIFIKASI
8. PHOTO COPY NPWP
9. PHOTO COPY SK CPNS DAN PNS

MASUKKAN DALAM MAP YG WARNANYA DITENTUKAN OLEH DINAS MASING2.

PENGUMPULAN BERKAS SAMPAI DENGAN MINGGU KE 3 PEBRUARI 2014 DI BIDANG KETENAGAAN ATAU KEPEGAWAIAN DI DINAS PENDIDIKAN.

DEMIKIAN PENGUMUMAN INI KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.

Klik disini untuk selalu mendapatkan info terbaru dari blog ini

Monday, February 17, 2014

Kabar Baik Bagi Honorer K2 yang Gagal jadi PNS

JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS tidak perlu bersedih hati. Pemerintah pusat sudah memberikan solusi bagi daerah dalam menuntaskan masalah honorer. Yakni, bagai daerah yang kemampuan anggarannya besar, bisa meneruskan mempekerjakan honorer K2 sembari menunggu terbitnya PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hanya saja, pemda wajib menambah jumlah honorarium yang diterima honorernya.

"Honorer K2 yang gagal bisa kok lanjut kerja lagi. Sesuai arahan Pak Menteri, bagi daerah yang kemampuan anggarannya besar, tidak masalah mempekerjakan honorer K2-nya. Jadi tidak perlu di-PHK," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sdan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Minggu (16/2).

Kebijakan MenPANRB yang memberikan keringanan kepada pemda tersebut, lanjut Setiawan, karena banyak bupati/walikota mengeluhkan kekhawatiran akan nasib honorer yang gagal CPNS. Dari pembahasan tersebut, para kepala daerah mengaku masih mampu untuk membayar gaji honorer.

"Karena daerah mengaku mampu membayar, kita persilakan saja. Namun atas permintaan Pak Menteri honorariumnya harus ditambah agar para honorer diperlakukan lebih manusiawi lagi," terangnya.

Lantas bagaimana dengan daerah yang kemampuan anggarannya sedikit? Mantan pejabat di Jawa Barat ini mengatakan, diserahkan kepada daerah sendiri.

"Kan mereka yang angkat, jadi mereka juga yang harus menyelesaikan. Yang jelas dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada lagi honorer. Kalau yang daerahnya masih mampu bayar kan sudah diberi kelonggaran untuk terus mempekerjakan honorer K2-nya sembari menunggu PP P3K-nya terbit," pungkasnya. (esy/jpnn)

Klik disini untuk selalu mendapatkan info terbaru dari blog ini

Sunday, February 16, 2014

Tahun 2015 Guru Sama Seperti Dokter

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Muhammad Nuh mengisyaratkan bahwa paling cepat tahun 2015 pelamar CPNS Guru harus bergelar profesi Gr. Sistem ini sama dengan profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (SKed), tetapi harus dokter profesi (dr).

Kebijakan lainnya yaitu program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana kependidikan saja. Tetapi program mencetak guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non kependidikan. Beliau menjelaskan "Tahun lalu MK (Mahkamah Konstitusi, red) sudah memutuskan, bahwa sarjana non kependidikan boleh menjadi guru profesional,". (JPNN)

Klik disini untuk selalu mendapatkan info terbaru dari blog ini

Tuesday, February 11, 2014

Pengumuman CPNS K2 dan Cara Akses Link Menpan, BKN, JPNN, Liputan 6

Pengumuman CPNS K2 hari ini bisa dilihat di situs cpns.menpan.go.id. Jika situs bkn tak bisa diakses karena terlalu crowded (ramai) maka situs cpns.menpan.go.id hingga Senin (10/02/14) siang lancar diakses tanpa kendala apapun.

PENGUMUMAN TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CPNS TAHUN 2013,” itulah teks tertulis yang tertampil di laman utama situs cpns.menpan.go.id.

Masih di laman utama, pengunjung akan mendapati kotak penelusuran nama instansi yang akan menampilkan informasi nama siapa-siapa saja yang lolos dari seleksi CPNS K2 tahun lalu.

Berikut cara mengakses situs kemenmenpan untuk menelusuri hasil tes CPNS K2:

1. Buka situs cpns.menpan.go.id di tautan ini
2. Di laman utama, di kotak pencarian silakan isi dengan nama instansi. Misalkan saja ‘Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi’
3. Setelah itu klik Preview atau Download
4. Klik Preview untuk melihat pratinjau hasil yang ditampilkan
5. Klik Download akan mengunduh hasil pencarian

Hasil download nantinya akan tampilkan berkas berformat PDF. Jadi siapkan aplikasi PDF Reader untuk membaca berkas format tersebut
Sementara itu berdasar keterangan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, pengumuman yang ada akan dilepas secara bertahap. Nama-nama peserta yang lulus bakal diunggah setiap harinya.

Jadi, jika nama Anda tidak tercantum hari ini bisa jadi akan tercantum besok, atau besoknya, dan seterusnya. Untuk hari ini masih cantumkan 16 instansi dengan jumlah tenaga honorer yang lebih sedikit. Peserta CPNS K2 diharap sabar untuk menunggu.

Kalo sudah mengerti langsung saja klik salah satu link berikut :
1. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB)
2. Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
3. Liputan 6
4. JPNN

Inilah tampilan tersebut:


Klik disini untuk selalu mendapatkan info terbaru dari blog ini

source: http://www.aktualpost.com

Monday, February 3, 2014

Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK Melalui Dapodikmen

Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK. Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun 2014 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi asal-asalan, maka akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat akal-akalan atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif untuk mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum, telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah…

Klik disini untuk login ke Dapodikmen

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik