Thursday, February 3, 2011

Guru Wajib Penuhi 24 Jam Mengajar

SURABAYA � Proses sertifikasi guru 2011 dimulai. Para guru yang akan mengikuti sertifikasi diharapkan memenuhi beban mengajar 24 jam seperti yang disyaratkan dalam Permendiknas Nomor 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan (Dispendik) Yusuf Masroch mengatakan, di lapangan masih banyak kendala bagi guru untuk memenuhi syarat itu. Padahal, beban mengajar guru ditetapkan minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam dalam seminggu.

Nah, bagi guru yang belum bisa memenuhi jam mengajar 24 jam, ada beberapa upaya yang bisa ditempuh. Guru bisa mengajar di sekolah formal, baik negeri maupun swasta, sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. ��Atau, bisa mengajar di sekolahnya dengan ketentuan mengajar enam jam tatap muka dalam seminggu,� jelas Yusuf saat sosialisasi sertifikasi guru di hadapan kepala SMA dan SMP se-Surabaya beserta seluruh ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kemarin (25/1).

Yusuf menambahkan, guru juga bisa mengajar mata pelajaran sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya atau mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaran tersebut di sekolah lain yang ekuivalensinya sama dengan alokasi dua jam pelajaran per minggu.

Alternatif lain, guru bisa menjadi tutor program paket A, B, C, dan C kejuruan atau program pendidikan keaksaraan yang ekuivalensinya sama dengan alokasi dua jam pelajaran per minggu. Juga, bisa menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka yang ekuivalensinya sama dengan alokasi dua jam pelajaran per minggu.

Selain itu, mereka bisa menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) yang ekuivalen dengan alokasi dua jam pelajaran per minggu. Mereka juga bisa membina kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, olimpiade atau lomba kompetensi siswa, KIR, PMR, jurnalistik, dan pencinta alam yang ekuivalen dengan dua jam pelajaran per minggu.

Guru juga bisa membina pengembangan peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, yang ekuivalen dengan dua jam pelajaran per minggu. ��Termasuk, mereka bisa melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching, Red) yang ekuivalensinya sama dengan alokasi jam pelajaran remedial,� jelasnya.

Sementara itu, untuk beban mengajar guru bimbingan atau konselor, mereka paling sedikit mengampu 150 siswa per tahun. ��Bimbingan bisa dilakukan terhadap lebih dari satu sekolah,� ujarnya.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Sahudi mengatakan, surat keputusan proses belajar mengajar (SKPBM) sekolah negeri untuk tahun pelajaran 2010�2011 diterbitkan dispendik. ��Tahun lalu, diterbitkan sekolah masing-masing. Untuk menghindari manipulasi atau hal yang tidak diinginkan, surat bukti mengajar 24 jam diterbitkan dispendik dengan usul dari sekolah,� jelasnya.

Untuk sekolah swasta, surat bukti mengajar diusulkan yayasan dan diketahui kepala dispendik. Semua berkas pendukung SKPBM setiap guru menjadi tanggung jawab sekolah. Semua berkas itu, kata Sahudi, diserahkan paling lambat pada 8 Februari 2011. (kit/c7/aww)

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Timur dan Pasifik